Tentang

Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Purwakarta adalah perangkat daerah yang melaksanakan urusan pangan (wajib konkuren) dan urusan pertanian (pilihan). Sebagai OPD yang menangani urusan pangan dan pertanian di Kabupaten Purwakarta, Dinas Pangan dan Pertanian menitikberatkan pembangunan untuk mewujudkan kedaulatan pangan dengan cara meningkatkan kuantitas dan kualitas produk pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan dengan memberdayakan seluruh sumber daya dari hulu sampai dengan hilir termasuk pembiayaan usaha pertanian. Seluruh upaya tersebut juga bertujuan akhir untuk mewujudkan kesejahteraan petani dan masyarakat Purwakarta secara umum.

Landasan  Hukum

Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Purwakarta dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purwakarta. Pelaksanaan operasional dinas, organisasi dan tata kerjanya diatur dalam Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 148 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah. Secara rinci, Tugas dan Fungsi Dinas Pangan dan Pertanian ditetapkan dalam Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 175 Tahun 2016 tentang Perincian Tugas Dan Fungsi Dinas Pangan Dan Pertanian.
1.1 Latar Belakang
Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Purwakarta adalah
perangkat daerah yang melaksanakan urusan pangan (wajib
konkuren) dan urusan pertanian (pilihan). Sebagai OPD yang
menangani urusan pangan dan pertanian di Kabupaten
Purwakarta, Dinas Pangan dan Pertanian menitikberatkan
pembangunan untuk mewujudkan kedaulatan pangan dengan
cara meningkatkan kuantitas dan kualitas produk pertanian
tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan dengan
memberdayakan seluruh sumber daya dari hulu sampai dengan
hilir termasuk pembiayaan usaha pertanian. Seluruh upaya
tersebut juga bertujuan akhir untuk mewujudkan kesejahteraan
petani dan masyarakat Purwakarta secara umum.
1.2 Landasan Hukum
Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Purwakarta dibentuk
berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia
Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2016 tentang Pedoman
Nomenklatur, tugas dan Fungsi Dinas Urusan Pangan dan Dinas
Urusan Pertanian Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita
Negara republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1330), Peraturan
Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Purwakarta. Pelaksanaan operasional dinas, organisasi dan tata
kerjanya diatur dalam Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 244
Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pangan Dan Pertanian.

SUSUNAN ORGANISASI

1. Kepala Dinas

2. Sekretariat Dinas, terdiri dari tiga subbag: • Subbag Keuangan; • Kelompok Jabatan Fungsional.

3. Bidang Tanaman Pangan, dan Kelompok Jabatan Fungsional;

4. Bidang Perkebunan dan Hortikultura, dan Kelompok Jabatan Fungsional;

5. Bidang Sumber Daya Pertanian, dan Kelompok Jabatan Fungsional;

6. Bidang Ketahanan Pangan, dan Kelompok Jabatan Fungsional;

7. UPTD terdiri dari: • UPTD Perlindungan Tanaman, Kelas A; • UPTD Balai Benih, Kelas A • UPTD Cadangan Pangan Daerah, Kelas B;dan • UPTD Balai Alat Mesin, Bina Usaha dan Pembiayaan, Kelas B;

8. Kelompok Jabatan Fungsional; dan

9. Balai Penyuluhan Pertanian (BPP).


KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 244 Tahun 2021 Pasal 3 ayat 1 tentang Kedudukan Dinas Pangan dan Pertanian Pasal 5 ayat 1 tentang Tugas Dinas Pangan dan Pertanian Pasal 5 ayat 2 tentang Fungsi Dinas Pangan dan Pertanian

VISI DAN MISI
Visi dan misi yang diemban Dinas Pangan dan Pertanian
merupakan visi dan misi Bupati Purwakarta. Visi yang ditetapkan
dalam RPJMD Kabupaten Purwakarta Tahun 2018 - 2023 yaitu
“Mewujudkan Purwakarta Istimewa”.
Untuk dapat mewujudkan visi tersebut, Bupati menetapkan
misi untuk mengarahkan perencanaan dan pelaksanaan setiap
Dinas dalam melaksanakan pembangunan urusan pangan dan
pertanian. Misi Bupati Purwakarta terdiri dari 4 misi yang terdiri
dari :
1. Meningkatkan kualitas pendidikan, kesehatan dan
    kesejahteraan sosial.
2. Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan
    professional.
3. Mewujudkan pembangunan infrastruktur dan pengembangan
    pariwisata berwawasan lingkungan yang berkelanjutan.
4. Mewujudkan perekonomian rakyat yang kokoh berbasis desa.

Dalam kebijakan umum pembangunan daerah, pembangunan
pangan dan pertanian merupakan bagian dari misi keempat yaitu
“Mewujudkan perekonomian rakyat yang kokoh berbasis desa”.
Adapun sasaran Misi Keempat yang merupakan sasaran
pembangunan bidang pangan dan pertanian adalah Sasaran 4 yaitu
Terwujudnya Ketahanan Pangan dan Peningkatan Daya Saing
Pertanian, Perikanan dan Peternakan.


NILAI – NILAI LUHUR
Nilai luhur merupakan nilai yang dianut dalam bertindak dan
berperilaku dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi yang telah
ditetapkan. Nilai tersebut merupakan kesepakatan seluruh unsur
dinas dan menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas keseharian.
Nilai – nilai tersebut dapat tumbuh dan berkembang sejalan
dengan laju perkembangan jaman yang kemudian diadopsi menjadi
nilai luhur dalam menjalankan organisasi. Nilai – nilai yang
diterapkan dalam Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten
Purwakarta adalah :
1. Demokratis, azas demokrasi dijunjung tinggi dalam menampung
    dan memperhatikan berbagai keinginan dan kehendak yang
    timbul dari internal dan eksternal organisasi dengan tetap
    memperhatikan norma dan kaidah serta batas kewenangan
    yang dimiliki.
2. Transparan, keterbukaan terhadap informasi kepada publik
    sesuai dengan tata cara dan kaidah yang berlaku dalam
    pemerintahan daerah.
3. Adil, dalam melaksanakan tugas selalu menjaga perlakuan adil,
    tidak membedakan kelompok kepentingan tertentu. Termasuk
    tidak berusaha menguntungkan dan merugikan kelompok yang
    satu dengan yang lainnya selain berpijak pada prinsip keadilan.
4. Profesionalisme, institusi selalu berupaya bekerja secara
    professional dengan selalu meningkatkan kredibilitas dan
    kapabilitas seluruh unsur dinas yang terlibat dalam
    pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya. Termasuk mampu
    mengatasi permasalahan dan kendala secara arif dan bijaksana.
5. Kreatif, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, dinas
    berusaha mengembangkan ide kreatif dan terobosan yang
    inovatif untuk kemaslahatan petani dan masyarakat.
6. Tanggungjawab, berusaha konsekuen dan bertanggungjawab
    terhadap kebijakan, program dan kegiatan yang telah
    ditetapkan dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.


KEBIJAKAN DAN PROGRAM
Rencana program dan kegiatan urusan pangan dan pertanian
dituangkan dalam Rencana Strategis (Renstra) Perubahan Dinas
Pangan dan Pertanian Tahun 2018 – 2023. Dan Perubahan RPJM
2018 – 2023 Kabupaten Purwakarta. Sehingga penyusunan Renstra
disesuaikan dengan dokumen perencanaan tingkat kabupaten.

Program pembangunan Tahun 2021 dibagi menjadi dua yaitu
program urusan pangan dan Program urusan pertanian:
A. Program Urusan Pangan terdiri dari :
1. PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
2. PROGRAM PENINGKATAN DIVERSIFIKASI DAN KETAHANAN
    PANGAN MASYARAKAT
3. PROGRAM PENANGANAN KERAWANAN PANGAN
B. Program pertanian terdiri :
1. PROGRAM PENYEDIAAN DAN PENGEMBANGAN SARANA
    PERTANIAN
2. PROGRAM PENYEDIAAN DAN PENGEMBANGAN PRASARANA
    PERTANIAN
3. PROGRAM PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN
    BENCANA PERTANIAN
4. PROGRAM PENYULUHAN PERTANIAN

SUMBER DAYA
Sumber daya manusia memiliki peranan penting dalam
pelaksanaan tugas dan fungsi dinas, di samping itu kompetensi dan
kemampuan sumber daya manusia berpengaruh terhadap
pencapaian target sasaran kinerja. Pelaksanaan serta tanggung
jawab tugas dan fungsi dinas dibagi kepada semua sumber daya
manusia di bidang, seksi dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).
Potensi sumber daya manusia pada Dinas Pangan dan
Pertanian pada bulan Desember tahun 2021, terdiri dari 69 orang
PNS, yang terdiri dari 39 orang struktural, 14 orang pelaksana dan
30 orang penyuluh pertanian. Terdapat pula tenaga PTT sebanyak
15 orang, THL Petugas Kebersihan 3 orang dan THL Penjaga Malam
6 orang serta THL tenaga adiministrasi limpahan dari OPD Lain
sebanyak 5 Orang. PTT adalah tenaga honorer dari Pemerintah

Daerah Kabupaten Purwakarta. Dalam melaksanakan tugas dan
fungsi kepenyuluhan, Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten
Purwakarta mendapat bantuan tenaga penyuluh dari Pemerintah
Pusat melalui Kementerian Pertanian dan Pemerintah Propinsi Jawa
Barat. Kementan menempatkan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu
Penyuluh Pertanian sebanyak 28 orang dan Pemerintah Propinsi
menempatkan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh
Pertanian Daerah sebanyak 23 orang.
Kantor dinas berlokasi di Jalan Surawinata Nomor 30
Purwakarta. Kantor UPTD Perbenihan dan Cadangan Pangan
Pemerintah Daerah terletak di Kampung Cicangor Kelurahan Nagri
Kidul Kecamatan Purwakarta. Balai Penyuluhan Pertanian (BPP)
tersebar di 17 kecamatan se-Kabupaten Purwakarta.
PEMBANGUNAN PANGAN DAN PERTANIAN
1.KEBUTUHAN DAN PEMENUHAN PANGAN
   Kebutuhan pangan bagi penduduk Kabupaten Purwakarta
   meningkat setiap tahunnya sejalan dengan peningkatan jumlah
   penduduk. Berdasarkan data jumlah penduduk Kab. Purwakarta
   Tahun 2021 (data Disdukcapil) sebanyak 1.001.338 orang dan
   asumsi konsumsi perkapita pertahun 101 kg beras/jiwa/tahun
   maka kebutuhan pangan masyarakat Purwakarta sebanyak
   101.135.138 kg. Maka masih terjadi surplus beras sebanyak
   72.391.193 kg. Dibandingkan dengan Tahun 2020, capaian
   indikator ketersediaan pangan beras mengalami peningkatan pada
   tahun 2021.
   Indikator ketersediaan bahan pangan beras yang ditargetkan
   pada Tahun 2021 sebanyak 103% dapat tercapai sebanyak
   181,69%. Kebutuhan beras penduduk Purwakarta Tahun 2021
   masih dapat terpenuhi dari produksi atau hasil panen padi dari
   Kabupaten Purwakarta sendiri. Indikator ketersediaan bahan
   pangan umbi-umbian memiliki target ketersediaan bahan pangan
   umbi-umbian pada Tahun 2021 sebanyak 19.420 ton. Capaian
   target sebesar 19.524 ton atau sebesar 5%. Terjadi penaikan
   ketersediaan bahan pangan umbi umbian dari target Tahun 2021
   sebanyak 32.747 ton. Untuk ketersediaan bahan pangan sayuran
   dan buah, target indikator Tahun 2021 sebesar 174.866 ton dan
   tercapai sebesar 225.641 ton atau mencapai 22,49%. Pencapaian
   Tahun 2021 mengalami peningkatan bila dibandingkan Tahun 2020.
  Sarana prasarana bantuan dari pemerintah berupa alat mesin
   pertanian dan pembangunan embung, jalan usaha tani, dan
   jaringan irigasi.
2. LUAS PENGGUNAAN LAHAN
Luas penggunaan lahan pertanian terbagi menjadi 2 (dua)
yaitu lahan pertanian sawah dan bukan sawah. Luas penggunaan
lahan sawah di Kabupaten Purwakarta pada Tahun 2021 adalah
17.970 Ha atau 18,49 % dari luas wilayah Kabupaten Purwakarta
yang seluas 97.172 Ha, sedangkan luas lahan pertanian bukan
sawah adalah 55.343 Ha atau 57,03 % dari luas wilayah Kabupaten
Purwakarta. Luas penggunaan lahan pertanian dapat berubah
setiap tahun tergantung luasan lahan yang digunakan untuk
budidaya pertanian.
Luas lahan pertanian ini tersebar di 17 (tujuh belas)
kecamatan yang ada dalam wilayah Kabupaten Purwakarta. Lahan
sawah terdiri dari sawah irigasi dan sawah tadah hujan. Lahan
bukan sawah meliputi tegal kebun, ladang/huma, perkebunan,
hutan rakyat, padang rumput, pekarangan dan lainnya.
Lahan sawah sebagian besar dimanfaatkan untuk
penanaman padi dan beberapa komoditas palawija sebagai
selingan. Pada lahan sawah yang tercukupi kebutuhan airnya
sepanjang tahun, penanaman bisa dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali.
Adapun sawah tadah hujan biasanya hanya dapat dimanfaatkan 1
(satu) kali penanaman padi dalam setahun.
Lahan pertanian bukan sawah biasanya berupa tanah darat
yang biasanya dimanfaatkan untuk penanaman padi gogo,
beberapa komoditas palawija dan tanaman tahunan seperti
tanaman kayu-kayuan dan buah-buahan.
Tabel 1. Penggunaan Lahan Sawah di Kabupaten Purwakarta
Tahun 2015-2021

3. POTENSI KOMODITAS
a. Tanaman Pangan
Potensi Kabupaten Purwakarta dalam bidang pertanian
tanaman pangan terdiri dari komoditas padi dan palawija dengan
sebaran wilayah dapat dilihat pada tabel berikut ini:
Tabel 3. Sebaran Komoditas Tanaman Pangan
No. Jenis Komoditas Sebaran (Kecamatan)
A. Padi
1. Padi Sawah Tersebar di 17 kecamatan
2. Padi Ladang Sukasari,Bojong,Sukatani, Kiarapedes,
Tegalwaru, Campaka, Bungursaridan Cibatu
B. Palawija
1. Jagung Cibatu, Darangdan, Bungursari, Jatiluhur,
Tegalwaru, dan Wanayasa
2. Kedelai Maniis, Darangdan, Sukatani dan Cibatu
3. Kacang Tanah Pasawahan, Plered, Tegalwaru, Campaka,
   Bungursari dan Cibatu
4. Kacang Hijau Cibatu, Sukatani, Bungursari dan Maniis
5. Ubi Kayu Jatiluhur, Plered, Maniis, Tegalwaru, Sukatani, Darangdan, Bojong, Wanayasa, Kiarapedes,    dan  Bungursari
6. Ubi Jalar Tegalwaru, Darangdan, Bojong, Wanayasa, Kiarapedes, Pasawahan, Pondoksalam, dan
    Cibatu
7. Talas Maniis, Darangdan, Wanayasa, dan Ponsoksalam
8. Ganyong Sukasari dan Plered
Komoditas pertanian tanaman pangan terbagi menjadi 2 (dua)
komoditas yaitu komoditas padi dan komoditas palawija. Data
produksi padi dan palawija Kabupaten Purwakarta tahun 2016
sampai dengan 2021, dapat dilihat pada tabel berikut ini:

b. Hortikultura
Kondisi topografi Kabupaten Purwakarta yang terdiri dari tiga
wilayah, yaitu wilayah pegunungan, wilayah perbukitan dan
wilayah dataran, memungkinkan untuk ditanami dengan
berbagai macam komoditas hortikultura baik tanaman sayuran,
tanaman buah-buahan, tanaman obat (biofarmaka) dan tanaman
hias yang tersebar di 17 kecamatan.
Tanaman Sayuran
Sebaran tanaman sayuran di Kabupaten Purwakarta, dapat
dilihat pada tabel berikut ini:
Tabel 5. Sebaran Tanaman Sayuran
No
Jenis
Komoditas
Tahun
2016 2017 2018 2019 2020 2021
I. PADI
1. Padi Sawah 226.456 265.655 257.741 261.472 252.527 268.393
2. Padi Ladang 7.633 6.247 4.959 4.227 2.370 2.143
Jumlah 234.089 271.902 262.700 265.699 254.897 270.538
II. PALAWIJA
1. Jagung 3.494 7.158 2.413 6.056 6.157 3.018
2. Kedelai 171 301 66 1.713 306 50
3. Kacang Tanah 632 630 297 290 391 144
4. Kacang Hijau 180 120 103 77 62 99
5. Ubi Kayu 61.363 56.812 36.268 29.204 21.532 11.066
6. Ubi Jalar 5.539 3.899 3.624 3.274 2.036 8.175
7. Talas 471 530 288 249 - 186
Jumlah 71.850 69.262 43.059 40.863 30.484 22.738
14
di Kabupaten Purwakarta
No.
Jenis
Komoditas
Sebaran (Kecamatan)
1. Bawang Daun Darangdan, Wanayasa, Kiarapedes dan Bojong
2. Kubis Bojong
3. Petsai/Sawi Darangdan, Wanayasa, dan Bojong
4. Wortel Bojong
5. Kacang Panjang Darangdan, Sukasari, Campaka, Bungursari,
Cibatu, Pasawahan, Pondoksalam, Plered dan
Sukatani
6. Cabe Besar Bungursari, Cibatu, Darangdan, Maniis,
Wanayasa dan Bojong
7. Cabe Rawit Darangdan, Wanayasa, Bojong, Tegalwaru, dan
Bungursari
8. Jamur Bungursari, Campaka, Wanayasa dan
Kiarapedes
9. Tomat Darangdan, Wanayasa, Kiarapedes,
Pondoksalam dan Bojong
10. Terung Campaka, Cibatu, Sukatani dan Darangdan
11. Buncis Darangdan, Wanayasa dan Bojong
12. Ketimun Jatiluhur, Campaka, Bungursari, Sukatani,
Tegalwaru, Maniis, Cibatu dan Darangdan
13. Labu Siam Darangdan, Wanayasa, Kiarapedesdan Bojong
14. Kangkung Bungursari, Pasawahan, Darangdan,
Pondoksalam, Plered dan Cibatu
15. Bayam Pondoksalam, Darangdan, Pasawahan,
Wanayasa, Bojong dan Bungursari
Pengembangan komoditas hortikultura khususnya tanaman
sayuran di Kabupaten Purwakarta mempunyai prospek yang baik
untuk dikembangkan, dikarenakan tingkat kesuburan tanah dan
iklim sangat cocok.
15
Data produksi tanaman sayuran Kabupaten Purwakarta
tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021, dapat dilihat pada tabel
berikut ini:
Tabel 6
Produksi Tanaman Sayuran Kabupaten Purwakarta
Tahun 2015-2021
No.
Jenis
Komoditas
Produksi (Kwintal)
2015 2016 2017 2018 2020 2021
1. Bawang Daun 11.950 9.130 9.023 10.416 8.445 6.760
2. Kubis 0 670 338 200 605 2.652
3. Petsai/Sawi 6.436 6.720 7.342 8.058 7.972 6.931
4. Kembang Kol 1.284 310 420 64 - 2.652
5. Wortel 741 0 - 265 - 445
6. Kacang Panjang 84.860 59.510 - 67.234 68.860 34.164
7. Cabe Besar 55.930 43.280 69.000 44.157 38.755 14.170
8. Cabe Rawit 61.852 49.930 46.822 50.816 35.402 22.166
9. Jamur 20.637 18.650 53.842 380,65 44.067 23.427
10. Tomat 27.755 18.360 25.493 23.481 23.216 15.029
11. Terung 35.933 27.640 22.269 30.202 32.216 41.415
12. Buncis 21.697 13.090 37.620 18.191 20.842 9.854
13. Ketimun 90.358 67.740 14.494 69.928 67.314 49.991
14. Labu Siam 5.154 5.960 70.757 7.660 5.090 8.325
15. Kangkung 22.592 22.280 6.770 23.337 20.950 17.685
16. Bayam 12.319 9.820 25.527 5.451 5.948 5.964
17. Semangka 1.211 0 0 0 0 0
18. Melon 85 0 0 0 0 0
19. Kacang Merah 120 120 0 0 0 0
16
Tanaman Buah-buahan
Tanaman buah-buahan merupakan salah satu komoditas
hortikultura yang mempunyai prospek baik untuk dikembangkan
di Kabupaten Purwakarta. Salah satu komoditas unggulan
nasional tanaman buah-buahan, yaitu buah manggis yang
banyak tumbuh dan dikembangkan di Kabupaten Purwakarta
dengan varietas tersendiri yaitu Varietas Wanayasa dengan
bentuk, ukuran dan rasa yang khas, sehingga banyak dicari dan
diminati konsumen baik domestik maupun mancanegara.
Adapun sebaran tanaman buah-buahan di Kabupaten
Purwakarta, dapat dilihat pada tabel berikut ini:
Tabel 7
Sebaran Tanaman Buah-buahan di Kabupaten Purwakarta
No.
Jenis
Komoditas
Sebaran (Kecamatan)
1. Alpukat Pasawahan, Pondoksalam, Kiarapedes,
Wanayasa, Sukatani, Sukatani, darangdan
dan Bojong
2. Belimbing Plered, Maniis, dan Sukatani
3. Dukuh Pondoksalam, Darangdan, dan Wanayasa
4. Durian Bungursari, Cibatu, Pasawahan,
Pondoksalam, dan Wanayasa
5. Jambu Biji Bungursari, Cibatu, Tegalwaru dan
Sukatani
6. Jambu Air Campaka, Cibatu, Pasawahan, dan Plered
7. Jeruk Siam Plered, Darangdan, Kiarapedes, Sukatani,
Sukasari dan Bojong
8. Jeruk Besar Kiarapedes, Wanayasa, Bojong, Tegalwaru
dan Darangdan
17
9. Manggis Darangdan, Wanayasa, Kiarapedes, dan
Bojong
10. Nangka/
Cempedak
Cibatu, Pasawahan, Pondoksalam,
Sukatani dan Maniis
11. Nenas Pondoksalam, Darangdan, Sukatani dan
Kiarapedes
12. Pepaya Campaka, Pasawahan, Pondoksalam,
Tegalwarudan Darangdan
13. Sukun Pondoksalam, Tegalwaru, Wanayasa,
Sukatani, dan Pasawahan
14. Melinjo Wanayasa, Kiarapedes, Pondoksalam dan
Bojong
15. Petai Sukasari, Campaka, Bungursari,
Pasawahan, Pondoksalam, Sukatani,
Bojong, Wanayasa dan Kiarapedes
Data produksi tanaman buah-buahan di Kabupaten Purwakarta
tahun 2016-2021, dapat dilihat pada tabel berikut ini:
Tabel 8
Produksi Tanaman Buah-Buahan
Kabupaten Purwakarta Tahun 2016-2021
No.
Jenis
Komoditas
Produksi (Kuintal)
2016 2017 2018 2019 2020 2021
1. Alpukat 10.859 4.450 2.360 3.102 2.484 5.571
2. Belimbing 2.735 2.030 1.536 1.248 945 1.356
3. Duku 2.764 1.300 275 690 412 4.235
4. Durian 48.266 23.240 11.836 11.010 11.245 12.994
5. Jambu Biji 17.259 9.910 6.770 6.998 5.252 21.023
6. Jambu Air 10.140 4.950 3.920 3.576 2.230 10.297
18
7. Jeruk Siam 4.469 3.200 2.007 1.965 1.622 1474
8. Jeruk Besar 2.049 1.590 752 5.421 763 873
9. Mangga 70.691 18.620 32.063 25.468 44.515 24.984
10. Manggis 49.166 46.570 32.506 41.002 44.515 28.086
11. Nangka/
Cempedak
16.530 10.810 11.109 7.650 10.377 18.941
12. Nenas 2.947 1.110 638 662 590 1.700
13. Pepaya 17.675 8.830 5.313 4.524 4.951 11.360
14. Pisang 1.627.057 1.003.750 49.184 1.104.223 1.195.933 1.851.003
15. Rambutan 215.934 104.840 105.426 101.797 59.652 149.075
16. Salak 1.407 1.640 917 654 789 12.520
17. Sawo 6.562 2.540 3.913 2.259 2.893 7.757
18. Markisa 114 170 38 16 - -
19. Sirsak 7.522 4.080 2.917 2.219 2.392 2.212
20. Sukun 8.165 6.510 5.642 5.035 5.971 -
21. Melinjo 13.643 12.060 15.402 12.427 9.978 12.889
22. Petai 72.193 38.030 49.184 36.008 36.050 37.168
23. Anggur 25 - - - - -
24. Jengkol 11.516 6.140 7.415 10.872 7933 5.618
Tanaman Obat/Biofarmaka
Tanaman obat/biofarmaka terus dikembangkan di
Kabupaten Purwakarta karena mempunyai nilai ekonomis yang
cukup tinggi dan cocok untuk dibudidayakan secara komersial.
Data produksi tanaman obat/biofarmaka Kabupaten
Purwakarta Tahun 2016-2021, dapat dilihat pada tabel berikut
ini:
19
Tabel 9
Produksi Tanaman Obat-obatan (Biofarmaka)
Kabupaten Purwakarta Tahun 2016-2021
No
Jenis
Komoditas
Produksi (Kilogram)
2016 2017 2018 2019 2020 2021
1. Jahe 170.777 407.642 98.701 74.997 86.432 48899
2. Laos/Lengkuas 146.011 97.426 32.048 74.644 95.245 28355
3. Kencur 52.597 40.413 29.799 42.704 32.023 19046
4. Kunyit 179.620 103.674 80.828 64.738 45.367 9989
5. Lempuyang 16.170 7.153 - 225 675 -
6. Temulawak 6.823 2.040 340 200 720 3217
7. Temuireng 250 - - - - -
8. Kejibeling 4.805 4.235 2.176 794 613 -
9. Dlingo/Dringo 74 54 - - - -
10 Kapulaga 141.603 1.195.890 598.335 1.513.018 1.476.166 105.982
11 Temukunci 12.427 4.925 3.900 2.800 4.041 -
12 Mengkudu/Pace 747.897 39.668 21.525 23.800 7.340 189
13 Sambiloto 2.775 3.890 518 570 522 41
14 Mahkota Dewa 26.738 22.858 292 1.524 1.704 -
15 Lidah Buaya 3.944 2.078 175 131 1.243 413
Tanaman Hias
Selain komoditas hortikultura tersebut di atas, Kabupaten
Purwakarta juga mengembangkan tanaman hias, meskipun
pengelolaannya belum dikembangkan secara khusus, hanya
dikelola secara sampingan, akan tetapi dapat meningkatkan
penghasilan petani.
Data produksi tanaman hias Kabupaten Purwakarta tahun
2016 sampai dengan Tahun 2021, dapat dilihat pada tabel
berikut ini:
20
Tabel 10
Produksi Tanaman Hias Kabupaten Purwakarta
Tahun 2016-2021
c. Perkebunan Rakyat
Data produksi perkebunan rakyat Kabupaten Purwakarta
tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021, dapat dilihat pada tabel
berikut ini:
Tabel 11
Produksi Perkebunan Rakyat Kabupaten Purwakarta
Tahun 2015-2021
No.
Jenis
Komoditas
Produksi (Ton)
2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021
1. Teh 5.598,64 5.482,53 6.070,86 5.567 5.862,93 4.955 5.075
2. Cengkeh 446,74 465,49 411,63 461 485,56 483 497,28
No Jenis Komoditas
Produksi (Tangkai)
2016 2017 2018 2019 2020 2021
1. Anggrek 3.360 1.776 705 6.643 22 200
2. Anthurium Bunga 549 279 105 46 7 -
3. Gerbera 194 35 0 0 0 -
4. Gladiol 0 0 0 0 0 -
5. Heliconia 431 71 21 0 0 -
6. Mawar 13.974 2.828 1.909 33.829 110.021 65.058
7. Sedap Malam 6.013 900 2.500 4.500 0 4
8. Melati 869 434 276 141 16 34
9. Palem 708 450 127 539 11 24
10. Aglaonema 445 143 22 388 30 6
11. Adenium 411 150 124 326 0 -
12. Euphorbia 170 48 0 0 0 -
13. Ixora 229 213 173 3.317 18 1.500
14. Sansiviera 1.831 1.255 173 483 0 -
15. Anthurium Daun 266 85 20 28 0 -
21
3. Karet 839,39 787,13 682,11 762 648,89 628 553.26
4. Kelapa 818,88 881,96 828,65 873 921,59 917 886.99
5. Kopi 178,42 176,11 155,00 174 191,07 189 188.83
6. Aren 117,99 118,74 129,91 124 158,07 1.299 1.310.02
7. Kapok 6,14 8,78 6,09 9 7,10 6 5.27
8. Kemiri 11,88 11,93 10,36 10 9,25 9 6,4
9. Pala 32,81 36,02 42,56 46 46,78 48 59.47
10. Lada 39,48 42,02 37,53 41 48,15 26 23.02
11. Vanili 3,40 3,38 1,67 3 2,07 2 2
3.4 KELEMBAGAAN PERTANIAN
Kelembagaan pertanian merupakan lembaga berbentuk
Kelompok Tani. Kelompok tani dibentuk oleh, dari dan untuk
masyarakat petani yang merupakan upaya para petani dalam
memupuk kebersamaan dan kerjasama dalam suatu wadah dengan
harapan dapat dan mampu memfasilitasi kebutuhan anggota dan
memecahkan berbagai permasalahan dalam berusaha tani.
Kelompok tani merupakan mitra kerja dinas untuk mewujudkan
tujuan dan sasaran pembangunan pertanian tingkat kabupaten.
Tabel 12.
Jumlah Kelompok Tani Berdasarkan Kelas Kelompok
pada Tahun 2014 - 2021
No Tahun
Kelas Kelompok
Pemula Lanjut Madya Utama Non Ket
Kelas
Total
1 2014 361 341 83 1 0 786
2 2015 446 385 46 2 0 879
3 2016 229 380 46 2 0 657
4 2017 183 465 36 0 0 684
5 2018 221 479 37 0 0 737
6 2019 303 390 35 1 44 773
7 2020 302 443 39 0 0 883
8 2021 302 443 39 0 0 883
22
Tabel 13.
Jumlah Penyuluh Pertanian Tahun 2014 - 2021
No Tahun
Penyuluh Pertanian (orang)
PNS THL Ket
TBPP
THL
TBPPD
Penyuluh
Swadaya
1 2014 80 0 0 0
2 2015 76 40 22 0
3 2016 69 38 23 0
4 2017 66 38 24 0
5 2018 33 30 24 58
6 2019 30 29 24 58
7 2020 31 27 24 55
8 2021 69 28 23 79
23
SELAYANG PANDANG
DINAS PANGAN DAN PERTANIAN
KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN 2021
24
DINAS PANGAN DAN PERTANIAN KABUPATEN PURWAKARTA
Jalan Surawinata No.30 Telp./ Fax. (0264) 200069
P U R W A K A R T A
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja
Dinas Pangan Dan Pertanian

Copyright 2024 Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Purwakarta