Visi & Misi

SUSUNAN ORGANISASI

Susunan organisasi Dinas Pangan dan Pertanian terdiri dari :

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat Dinas, terdiri dari tiga subbag:
  • Subbag Perencanaan dan Pelaporan;
  • Subbag Keuangan;
  • Subbag Kepegawaian dan Umum.
  1. Bidang Tanaman Pangan, terdiri dari tiga seksi :
  • Seksi Budidaya Tanaman Serealia;
  • Seksi Budidaya Tanaman Aneka Kacang dan Ubi;
  • Seksi Pasca Panen Tanaman Pangan.
  1. Bidang Perkebunan dan Hortikultura, terdiri dari tiga seksi :
  • Seksi Budidaya Tanaman Hortikultura;
  • Seksi Produksi dan Sumber Daya Perkebunan;
  • Seksi Pengembangan, Pengendalian dan Usaha Perkebunan
  1. Bidang Sumber Daya Pertanian,terdiri dari tiga seksi :
  • Seksi Sarana dan Prasarana;
  • Seksi Pengelolaan Lahan dan Air;
  • Seksi Penyuluhan.
  1. Bidang Ketahanan Pangan, terdiri dari tiga seksi:
  • Seksi Ketersediaan dan Distribusi Pangan;
  • Seksi Harga dan Kerawanan Pangan;
  • Seksi Konsumsi, Penganekaragaman dan Keamanan Pangan
  1. Unit Pelaksana Teknis Dinas, terdiri dari 4 unit :
  • UPTD Cadangan Pangan Daerah
  • UPTD Alat Mesin, Bina Usaha dan Pembiayaan
  • UPTD Perlindungan Tanaman
  • UPTD Perbenihan
  1. Kelompok Jabatan Fungsional

Terdiri dari jabatan fungsional lingkup pertanian yaitu Penyuluh Pertanian

 

KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

Berdasarkan Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 148 Tahun 2016 pasal 67 ayat 1, kedudukan Dinas Pangan dan Pertanian merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang pangan dan pertanian yang menjadi kewenangan daerah.

Tugas Dinas Pangan dan Pertanian diatur dalam pasal 69 ayat 1 yaitu mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang pangan dan pertanian yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.

Selanjutnya dalam ayat 2, Dinas Pangan dan Pertanian memiliki fungsi sebagai berikut :

  1. perumusan kebijakan, program, dan kegiatan urusan pemerintahan bidang pangan dan pertanian
  2. pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan urusan pemerintahan bidang pangan dan pertanian
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pangan dan pertanian
  4. pelaksanaan administrasi urusan pemerintahan bidang pangan dan pertanian
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya.

NILAI – NILAI LUHUR

Nilai luhur merupakan nilai yang dianut dalam bertindak dan berperilaku dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi yang telah ditetapkan. Nilai tersebut merupakan kesepakatan seluruh unsur dinas dan menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas keseharian.

Nilai – nilai tersebut dapat tumbuh dan berkembang sejalan dengan laju perkembangan jaman yang kemudian diadopsi menjadi nilai luhur dalam menjalankan organisasi. Nilai – nilai yang diterapkan dalam Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Purwakarta adalah :

  1. Demokratis, azas demokrasi dijunjung tinggi dalam menampung dan memperhatikan berbagai keinginan dan kehendak yang timbul dari internal dan eksternal organisasi dengan tetap memperhatikan norma dan kaidah  serta batas kewenangan yang dimiliki.
  2. Transparan, keterbukaan terhadap informasi kepada publik sesuai dengan tata cara dan kaidah yang berlaku dalam pemerintahan daerah.
  3. Adil, dalam melaksanakan tugas selalu menjaga perlakuan adil, tidak membedakan kelompok kepentingan tertentu. Termasuk tidak berusaha menguntungkan dan merugikan kelompok yang satu dengan yang lainnya selain berpijak pada prinsip keadilan.
  4. Profesionalisme, institusi selalu berupaya bekerja secara professional dengan selalu meningkatkan kredibilitas dan kapabilitas seluruh unsur dinas yang terlibat dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya. Termasuk mampu mengatasi permasalahan dan kendala secara arif dan bijaksana.
  5. Kreatif, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, dinas berusaha mengembangkan ide kreatif dan terobosan yang inovatif untuk kemaslahatan petani dan masyarakat.
  6. Tanggungjawab, berusaha konsekuen dan bertanggungjawab terhadap kebijakan,program dan kegiatan yang telah ditetapkan dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.

 

KEBIJAKAN DAN PROGRAM

 

Rencana program dan kegiatan urusan pangan dan pertanian dituangkan dalam Rencana Strategis (Renstra) Dinas Pangan dan Pertanian Tahun 2018 – 2019. Renstra ditetapkan hanya untuk dua tahun mengingat RPJM Kabupaten Purwakarta 2019 – 2023 akan berakhir pada Tahun 2023. Sehingga penyusunan Renstra disesuaikan dengan dokumen perencanaan tingkat kabupaten.

Penjabaran dalam program program pembangunan dibagi menjadi program urusan pangan dan pertanian dan program yang mendukung dan menunjang pelaksanaan administrasi dan operasional dinas. Program urusan pangan dan pertanian terdiri dari :

  1. Program Peningkatan Ketahanan Pangan
  2. Program Peningkatan Produksi Pertanian / Perkebunan
  3. Program Peningkatan Penerapan Teknologi Pertanian / Perkebunan
  4. Program Pemberdayaan Penyuluh Pertanian / Perkebunan Lapangan
  5. Program Peningkatan Pemasaran Hasil Produksi Pertanian/Perkebunan
  6. Program Pengembangan Agribisnis
  7. Program Peningkatan Kesejahteraan Petani

 

Sedangkan program penunjang dan pendukung operasional dan administrasi terdiri dari :

  1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
  2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
  3. Program Peningkatan Disiplin Aparatur
  4. Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur
  5. Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan

 

SUMBER DAYA

 Sumber daya manusia memiliki peranan penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dinas, di samping itu kompetensi dan kemampuan sumber daya manusia berpengaruh terhadap pencapaian target sasaran kinerja. Pelaksanaan serta tanggung jawab tugas dan fungsi dinas dibagi kepada semua sumber daya manusia di bidang, seksi dan Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Potensi sumber daya manusia pada Dinas Pangan dan Pertanian pada bulan Desember tahun 2019, terdiri dari 78 orang PNS, yang terdiri dari 27 orang struktural, 24 orang pelaksana dan 33 orang penyuluh pertanian (termasuk 6 orang CPNS). Terdapat pula tenaga PTT sebanyak 15 orang, THL Petugas Kebersihan 2 orang dan THL Penjaga Malam 2 orang. PTT adalah tenaga honorer dari Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi kepenyuluhan,  Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Purwakarta mendapat bantuan tenaga penyuluh dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pertanian dan Pemerintah Propinsi Jawa Barat. Kementan menempatkan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian sebanyak 29 orang dan Pemerintah Propinsi menempatkan  Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Daerah sebanyak 24 orang.

Kantor dinas berlokasi di Jalan Surawinata Nomor 30 Purwakarta. Kantor UPT Perbenihan dan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah terletak di Kampung Tegal Onder Kelurahan Nagri Kidul Kecamatan Purwakarta. Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) tersebar di 17 kecamatan se-Kabupaten Purwakarta.

 

Copyright 2024 Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Purwakarta