SUSUNAN ORGANISASI
Susunan organisasi Dinas Pangan dan Pertanian terdiri dari :
Terdiri dari jabatan fungsional lingkup pertanian yaitu Penyuluh Pertanian
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Berdasarkan Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 148 Tahun 2016 pasal 67 ayat 1, kedudukan Dinas Pangan dan Pertanian merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang pangan dan pertanian yang menjadi kewenangan daerah.
Tugas Dinas Pangan dan Pertanian diatur dalam pasal 69 ayat 1 yaitu mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang pangan dan pertanian yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.
Selanjutnya dalam ayat 2, Dinas Pangan dan Pertanian memiliki fungsi sebagai berikut :
NILAI – NILAI LUHUR
Nilai luhur merupakan nilai yang dianut dalam bertindak dan berperilaku dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi yang telah ditetapkan. Nilai tersebut merupakan kesepakatan seluruh unsur dinas dan menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas keseharian.
Nilai – nilai tersebut dapat tumbuh dan berkembang sejalan dengan laju perkembangan jaman yang kemudian diadopsi menjadi nilai luhur dalam menjalankan organisasi. Nilai – nilai yang diterapkan dalam Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Purwakarta adalah :
KEBIJAKAN DAN PROGRAM
Rencana program dan kegiatan urusan pangan dan pertanian dituangkan dalam Rencana Strategis (Renstra) Dinas Pangan dan Pertanian Tahun 2018 – 2019. Renstra ditetapkan hanya untuk dua tahun mengingat RPJM Kabupaten Purwakarta 2019 – 2023 akan berakhir pada Tahun 2023. Sehingga penyusunan Renstra disesuaikan dengan dokumen perencanaan tingkat kabupaten.
Penjabaran dalam program program pembangunan dibagi menjadi program urusan pangan dan pertanian dan program yang mendukung dan menunjang pelaksanaan administrasi dan operasional dinas. Program urusan pangan dan pertanian terdiri dari :
Sedangkan program penunjang dan pendukung operasional dan administrasi terdiri dari :
SUMBER DAYA
Sumber daya manusia memiliki peranan penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dinas, di samping itu kompetensi dan kemampuan sumber daya manusia berpengaruh terhadap pencapaian target sasaran kinerja. Pelaksanaan serta tanggung jawab tugas dan fungsi dinas dibagi kepada semua sumber daya manusia di bidang, seksi dan Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Potensi sumber daya manusia pada Dinas Pangan dan Pertanian pada bulan Desember tahun 2019, terdiri dari 78 orang PNS, yang terdiri dari 27 orang struktural, 24 orang pelaksana dan 33 orang penyuluh pertanian (termasuk 6 orang CPNS). Terdapat pula tenaga PTT sebanyak 15 orang, THL Petugas Kebersihan 2 orang dan THL Penjaga Malam 2 orang. PTT adalah tenaga honorer dari Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi kepenyuluhan, Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Purwakarta mendapat bantuan tenaga penyuluh dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pertanian dan Pemerintah Propinsi Jawa Barat. Kementan menempatkan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian sebanyak 29 orang dan Pemerintah Propinsi menempatkan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Daerah sebanyak 24 orang.
Kantor dinas berlokasi di Jalan Surawinata Nomor 30 Purwakarta. Kantor UPT Perbenihan dan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah terletak di Kampung Tegal Onder Kelurahan Nagri Kidul Kecamatan Purwakarta. Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) tersebar di 17 kecamatan se-Kabupaten Purwakarta.
Copyright 2024 Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Purwakarta